022 2032522
0822 144 623 86
D38FBC35
tokoalkes.com
Menu

( pcs)
jmlBarangBerat (Kg)Total
keranjang anda kosong
0 0,00Rp 0
Selesai Belanja
Rp 493.000
Order Sekarang » SMS :
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Nama BarangTes Urine Narkoba UJI NAPZA COMBO 3
Harga Rp 493.000
Lihat Detail
Rp 145.000
Order Sekarang » SMS :
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Nama BarangDermafix-T Plester Transparan Anti Air 10 x 20 cm
Harga Rp 145.000
Lihat Detail
Rp 16.000
habis
Rp 70.000
Order Sekarang » SMS :
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Nama BarangGunting Operasi Tajam Tumpul Bengkok Renz 20 cm
Harga Rp 70.000
Lihat Detail

Syarat Buka Klinik Berdasarkan Permenkes

Sunday, October 11th 2015.

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Adanya tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi slaah satu syarat buka klinik. Klinik pada umumnya dikategorikan menjadi klinik pratama dan klinik utama yang masing-masing memiliki syarat yang berbeda.

Informasi harga dan pembelian peralatan klinik klik disini

 

syarat buka klinikKlinik bersama

Syarat Buka Klinik Pratama

Klinik pratama ialah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Pembuatan klinik pratama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu. Klinik pratama ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau pun masyarakat. Klinik pratama ini biasanya menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Syarat buka klinik pratama harus dipenuhi agar mendapatkan izin dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dapat dilaksanakan ialah pelayanan yang berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan atau home care. Kepemilikan klinik pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha. Sedangkan kepemilikan klinik pratama yang menyelenggarakan rawat inap harus berbentuk badan usaha.

Klinik pratama harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan. Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Klinik pratama harus diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya. Bangunan tersebut harus memenuhi persyaratan lingkunaan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat buka klinik pratama pada bangunan klinik paling sedikit terdiri atas ruang pendaftaran atau ruang tunggu, ruang konsultasi dokter, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, kamar mandi, dan ruang lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. Syarat buka klinik pratama yang berkaitan dengan prasarana meliputi intalasi air, intalasi listrik, intalasi sirkulasi udara, sarana pengelolaan limbah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans apabila ada rawat inap, dan sarana lain sesuai kebutuhan.

Syarat selanjutnya ialah harus ada peralatan medis dan non medis. Peralatan medis yang digunakan di klinik harus di uji dan dikalibrasi secara berkala. Syarat buka klinik pratama selanjutnya harus ada pimpinan klinik yaitu seorang dokter atau dokter gigi. Pimpinan klinik ini dapat merangkap sebagai pelaksana pelayanan.

Syarat klinik pratama lainnya ialah adanya ketenagaan klinik yang terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan. Tenaga medis pada klinik pratama minimal terdiri dari 2 orang yaitu dokter dan atau dokter gigi. Syarat membuka klinik pratama apabila akan mengadakan rawat inap harus memenuhi persyaratan yaitu tempat tidur minimal 5 dan maksimal 10. Selain itu syarat buka klinik pratama dnegan rawat inap harus mempunyai tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya. Slain itu syarat buka klinik pratama dengan rawat inap harus ada tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan; dapur gizi; dan pelayanan laboratorium Klinik Pratama.

Syarat buka klinik pratama yang telah diuraikan diatas merupakan syarat dasar dalam membuka klinik pratama. Syarat buka klinik pratama ini diuraikan berdasarkan Permenkes RI nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik. Selain syarat buka klinik pratama dalam permenkes ini juga diuraikan mengenai syarat buka klinik utama.

 

 

Oleh : Bidan Rina Widyawati

Sumber :

  • Permenkes RI nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik

 

Produk terbaru

Rp 96.000
habis
Rp 58.000
Order Sekarang » SMS :
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Nama BarangBuku Ishihara Untuk Pemeriksaan Buta Warna
Harga Rp 58.000
Lihat Detail
Rp 259.900 295.000
habis
Rp 69.000
Order Sekarang » SMS :
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Nama BarangManset Tensimeter (Cuff) Infant / Bayi ABN
Harga Rp 69.000
Lihat Detail
Rp 6.260.000
Order Sekarang » SMS :
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Nama BarangBrankar Pasien Besi BFG 002 - 003
Harga Rp 6.260.000
Lihat Detail
Rp 20.500 25.000
Order Sekarang » SMS :
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Nama BarangGunting Episiotomi 14 cm Meiden
Harga Rp 20.500 25.000
Anda HematRp 4.500 (18.00%)
Lihat Detail