Syarat Buka Klinik Berdasarkan Permenkes
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Adanya tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi slaah satu syarat buka klinik. Klinik pada umumnya dikategorikan menjadi klinik pratama dan klinik utama yang masing-masing memiliki syarat yang berbeda.
Informasi harga dan pembelian peralatan klinik klik disini
Syarat Buka Klinik Pratama
Klinik pratama ialah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Pembuatan klinik pratama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu. Klinik pratama ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau pun masyarakat. Klinik pratama ini biasanya menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Syarat buka klinik pratama harus dipenuhi agar mendapatkan izin dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dapat dilaksanakan ialah pelayanan yang berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan atau home care. Kepemilikan klinik pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha. Sedangkan kepemilikan klinik pratama yang menyelenggarakan rawat inap harus berbentuk badan usaha.
Klinik pratama harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan. Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Klinik pratama harus diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya. Bangunan tersebut harus memenuhi persyaratan lingkunaan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat buka klinik pratama pada bangunan klinik paling sedikit terdiri atas ruang pendaftaran atau ruang tunggu, ruang konsultasi dokter, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, kamar mandi, dan ruang lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. Syarat buka klinik pratama yang berkaitan dengan prasarana meliputi intalasi air, intalasi listrik, intalasi sirkulasi udara, sarana pengelolaan limbah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans apabila ada rawat inap, dan sarana lain sesuai kebutuhan.
Syarat selanjutnya ialah harus ada peralatan medis dan non medis. Peralatan medis yang digunakan di klinik harus di uji dan dikalibrasi secara berkala. Syarat buka klinik pratama selanjutnya harus ada pimpinan klinik yaitu seorang dokter atau dokter gigi. Pimpinan klinik ini dapat merangkap sebagai pelaksana pelayanan.
Syarat klinik pratama lainnya ialah adanya ketenagaan klinik yang terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan. Tenaga medis pada klinik pratama minimal terdiri dari 2 orang yaitu dokter dan atau dokter gigi. Syarat membuka klinik pratama apabila akan mengadakan rawat inap harus memenuhi persyaratan yaitu tempat tidur minimal 5 dan maksimal 10. Selain itu syarat buka klinik pratama dnegan rawat inap harus mempunyai tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya. Slain itu syarat buka klinik pratama dengan rawat inap harus ada tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan; dapur gizi; dan pelayanan laboratorium Klinik Pratama.
Syarat buka klinik pratama yang telah diuraikan diatas merupakan syarat dasar dalam membuka klinik pratama. Syarat buka klinik pratama ini diuraikan berdasarkan Permenkes RI nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik. Selain syarat buka klinik pratama dalam permenkes ini juga diuraikan mengenai syarat buka klinik utama.
Oleh : Bidan Rina Widyawati
Sumber :
- Permenkes RI nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik


