Ruang Praktek Bidan
Ruang praktek bidan merupakan ruangan yang harus tersedia pada saat memberikan pelayanan kebidanan. Ruang itu sendiri di design berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam menentukan ruang praktek pada sebuah usaha BPM atau bidan praktek mandiri secara terintegrasi terdapat beberapa ruangan diantaranya ialah ruang tunggu, ruang periksa, ruang bersalin, ruang perawatan pascasalin, ruang pemrosesan alat bekas pakai, kamar mandi/WC. Ruang praktek bidan tersebut merupakan ruang praktek bidan minimal yang harus dipenuhi dalam membuka usaha bidan praktek mandiri.
Ruang praktek bidan tersebut dapat di tambahkan dengan ruangan lain sesuai dengan kompetensi kita seperti ruang senam hamil, ruang pijat bayi dan lain sebagainya. Namun sebagai standar minimal ruang praktek bidan harus memiliki ruang tunggu, ruang periksa, ruang bersalin, ruang perawatan pascasalin, ruang pemrosesan alat bekas pakai, kamar mandi/WC. Ruang praktek bidan tersebut harus tertata dengan rapih dan disesuaikan berdasarkan fungsi dari masing-masing ruangan.
Informasi harga dan pembelian alat kebidanan klik disini
Logo bidan delima
Standar Minimal Ruang Praktek Bidan
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa standar minimal ruang praktek terdiri dari ruang tunggu, ruang periksa, ruang bersalin, ruang perawatan pascasalin, ruang pemrosesan alat bekas pakai, kamar mandi/WC. Ruang praktek bidan tersebut memiliki standar tersendiri untuk masing-masing ruangan. Misalnya saja untuk ruang tunggu. Di dalam ruang tunggu harus tersedia minimal kursi untuk duduk pasien saat menunggu giliran. Selebihnya dalam ruang tunggu dapat ditambahkan dengan meja, tv dan lain sebagainya.
Dalam ruang praktek bidan di ruang periksa harus terdapat kursi untuk pasien, kursi untuk bidan, meja konseling, bed atau tempat tidur periksa, peralatan dan obat-obatan. Selain itu dalam ruang periksa juga harus terdapat washtafel atau tempat mencuci tangan untuk bidan. Bidan wajib melakukan cuci tangan sebelum dan stelah melakukan pemeriksaan.
Dalam ruang praktek bidan di ruang bersalin harus terdapat kursi, bed bersalin, tiang infus, troli, peralatan bersalin, obat-obatan dan lain sebagainya. Dalam ruang praktek bidan di ruang bersalin juga harus terdapat sampiran atau penutup ruangan yang digunakan untuk menjaga privasi klien.
Di ruang perawatan harus terdapat kursi, meja, tempat tidur, troli dan lain sebagainya. Ruang perawatan yang dimaksud merupakan ruang perawatan klien setelah melahirkan. Karena ibu yang telah melahirkan harus diobservasi minimal 6 jam setelah bersalin.
Di ruang pemrosesan bekas alat harus tersedia washtafel, air mengalir, klorin, sikat, sabun, panci DTT, kompor, dan lain sebagainya. Ruang pemrosesan alat bekas pakai merupakan ruangan yang digunakan untuk mencuci, menDTT atau mensterilkan peralatan bekas pakai.
Ruang WC atau kamar mandi minimal harus tersedia 2 kamar mandi. Kamar mandi tersebut satu digunakan oleh pasien dan satunya lagi digunakan oleh karyawan. Pastikan kamar mandi selalu terjaga kebersihannya. Kenyaman dan kebersihan dari setiap ruang merupakan modal utama dalam menarik pelanggan atau klien. Pasalnya apabila ruang yang di kunjungi nyaman dan bersih maka klien akan tertarik kemabali untuk mendapatkan pelayanan bidan tersebut. Selain itu, keramahan bidan juga menjadi salah satu faktor terhadap loyalitas klien untuk berkunjung ke praktek bidan.
Ruang praktek bidan minimal inilah yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan bidan praktik mandiri. Aturan luasnya dari masing-masing ruangan ditentukan dengan aturan yang berlaku dimasing-masing wilayah kerja.
Oleh : Bidan Rina Widyawati
Sumber :
- Permenkes 1464 tahun 2010
Incoming search terms:
- contoh ruangan praktek bidan
- ruang bersalin bidan
- standar klinik bidan delima
- model ruang praktek bidan
- tempat praktek bidan delima
- standar ruang praktek bidan delima
- desain rumah bersalin bidan
- praktek bidan delima
- design rumah bersalin bidan
- Peralatan di ruang nifas

